Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 25 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Sungai Penuh MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kota ini. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Your Correction