Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 25 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kerinci dikurangi dengan wilayah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction