Correct Article 4
UU Nomor 25 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI
Current Text
Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kerinci dikurangi dengan wilayah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
