Correct Article 3
UU Nomor 25 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI
Current Text
(1) Kota Sungai Penuh berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kerinci yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Sungai Penuh;
b. Kecamatan Pesisir Bukit;
c. Kecamatan Hamparan Rawang;
d. Kecamatan Tanah Kampung; dan
e. Kecamatan Kumun Debai.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
