Correct Article 15
UU Nomor 25 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Kerinci sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Sungai Penuh sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, pada tahun pertama sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), pada tahun kedua sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), dan pada tahun ketiga sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Jambi memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Sungai Penuh sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pemberian . . .
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Sungai Penuh.
(4) Apabila Kabupaten Kerinci tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kerinci untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
(5) Apabila Provinsi Jambi tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Provinsi Jambi untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
(6) Penjabat Walikota Sungai Penuh menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Kerinci.
(7) Penjabat Walikota Sungai Penuh menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Jambi.
Your Correction
