Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 25 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rancangan perjanjian internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam bidang penanaman modal yang belum disetujui oleh Pemerintah INDONESIA pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction