Correct Article 5
UU Nomor 25 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
(3) Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan:
a. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
b. membeli saham; dan
c. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V . . .
Your Correction
