Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 25 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, PRESIDEN dibantu oleh Menteri. (3) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (4) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Your Correction