Correct Article 10
UU Nomor 25 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional.
(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.
(3) Rancangan ...
(3) Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rancangan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama bagi Musrenbang.
Your Correction
