Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44A

UU Nomor 25 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN UU 15-2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama bantuan timbal balik dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 antara lain meliputi: a. pengambilan barang bukti dan pernyataan seseorang, termasuk pelaksanaan surat rogatori; b. pemberian barang bukti berupa dokumen dan catatan lain; c. identifikasi dan lokasi keberadaan seseorang; d. pelaksanaan permintaan untuk pencarian barang bukti dan penyitaan; e. upaya untuk melakukan pencarian, pembekuan, dan penyitaan hasil kejahatan; f. mengusahakan persetujuan orang-orang yang bersedia memberikan kesaksian atau membantu penyidikan di negara peminta; g. bantuan … g. bantuan lain yang sesuai dengan tujuan pemberian kerja sama timbal balik yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka melakukan kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan dapat meminta pejabat yang berwenang untuk melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan, pemblokiran, penyitaan, pemeriksaan surat, pengambilan keterangan, atau hal-hal lain yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana dan UNDANG-UNDANG ini. (3) Barang bukti, pernyataan, dokumen, atau catatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang digunakan dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” 17. Di antara Bab VIII dan Bab IX ditambah 1 (satu) bab baru menjadi Bab VIIIA tentang Ketentuan Lain, yang berisi 1 (satu) pasal sehingga berbunyi sebagai berikut: “BAB VIIIA KETENTUAN LAIN
Your Correction