Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 25 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk pertama kali diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri. (2) Untuk sementara, pengendalian penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau berada di Kota Batam, sampai dilantiknya Gubernur definitif.
Your Correction