Correct Article 13
UU Nomor 25 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk pertama kali diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri.
(2) Untuk sementara, pengendalian penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau berada di Kota Batam, sampai dilantiknya Gubernur definitif.
Your Correction
