Correct Article 10
UU Nomor 25 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
