Correct Article 5
UU Nomor 25 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
(1) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;
b. sebelah timur dengan Negara Malaysia dan Provinsi Kalimantan Barat;
c. sebelah selatan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi; dan
d. sebelah barat dengan Negara Singapura, Malaysia, dan Provinsi Riau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
