Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 25 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan Daerah sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini masih tetap berlaku. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diberlakukan.
Your Correction