Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 25 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah kepada Pemerintah Pusat termasuk Pinjaman Daerah. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction