Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. (2) Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara demokratis. (3) Serikat... (3) Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan tanggung jawab.
Your Correction