Correct Article 23
UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Dalam hal perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.
(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. nama dan alamat pekerja;
b. tanggal mulai bekerja;
c. jenis...
c. jenis pekerjaan;
d. besarnya upah.
Your Correction
