Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.
Your Correction