Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
Your Correction