Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar: a. kemauan bebas kedua belah pihak; b. kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak; c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; d. pekerjaan yang diperjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dibatalkan. (3) Perjanjian... (3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d batal demi hukum.
Your Correction