Correct Article 11
UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Perjanjian kerja dibuat secara lisan dan/atau tertulis.
(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
