Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.
Your Correction