Correct Article 8
UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan.
(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. penduduk dan tenaga kerja;
b. kesempatan kerja;
c. pelatihan kerja;
d. produktivitas tenaga kerja;
e. hubungan industrial;
f. kondisi lingkungan kerja;
g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.
(3) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik dari instansi pemerintah maupun instansi swasta.
Your Correction
