Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada pekerja.
Your Correction