Correct Article 4
UU Nomor 25 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang KETENAGAKERJAAN
Current Text
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal;
b. menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional;
c. memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;
d. meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
BAB III…
Your Correction
