Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Your Correction