Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. (2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. (3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Your Correction