Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rapat Anggota MENETAPKAN: a. Anggaran Dasar; b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi; c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas; d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; f. pembagian sisa hasil usaha; g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Your Correction