Correct Article 63
UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN
Current Text
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a. MENETAPKAN bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh Koperasi;
b. MENETAPKAN bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
