Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah: a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi; b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri; c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya; d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Your Correction