Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan: a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi; b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat; c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat; d. mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional. (2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Your Correction