Correct Article 50
UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN
Current Text
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
a. nama dan alamat Penyelesai, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Your Correction
