Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan: a. nama dan alamat Penyelesai, dan b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Your Correction