Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk: a. anggota Koperasi yang bersangkutan; b. Koperasi lain dan/atau anggotanya. (2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi. (3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction