Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Setiap anggota mempunyai hak: a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota; b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas; c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar; d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta; e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota; f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Your Correction