Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 25 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara INDONESIA yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Your Correction