Correct Article 82
UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR
Current Text
Menurut ketentuan ini, maka jika keadaan daerah menghendakinya, Propinsi dengan persetujuan Kementerian yang bersangkutan dapat menyerahkan sebagian dari tugas kewajibannya yang termasuk urusan rumah-tangganya menurut UNDANG-UNDANG pembentukan kepada daerah otonom bawahan yang ada dalam lingkungan daerahnya.
Sesuai dengan ketentuan pasal 23 UNDANG-UNDANG No.22 tahun 1948 maka dalam Bab II. Bagian II sampai dengan bagian IX UNDANG-UNDANG pembentukan ini telah ditetapkan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Lebih lanjut dalam pasal 24 ayat 2 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 ditentukan, bahwa sesuatu daerah otonom dapat menyerahkan kewajibannya kepada Dewan Pemerintahan Daerah dibawahnya untuk dijalankan dengan perkataan lain Propinsi berhak menyerahkan untuk memberi perintah kepada misalnya
Kabupaten untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan mengenai urusan- urusan yang termasuk rumah-tangga Propinsi. Karena urusan rumah- tangga Propinsi itu dapat dibagi dalam dua jenis yaitu rumah- tangga yang otonom dan urusan rumah-tangga yang berupa menjalankan kewajiban Pemerintah Pusat di daerah yang diperintahkan menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG, yaitu urusan medebewind", maka timbul pertanyaan urusan rumah- tangga mana yang dapat diserahkan oleh Propinsi itu kepada misalnya Kabupaten yang ada dalam lingkungan daerahnya.
Mengingat sifatnya Propinsi adalah bebas untuk mengatur dan mengurus urusan rumah-tangga yang otonom itu. Tentang cara- caranya untuk memelihara kepentingan otonom itu Propinsi adalah bebas dan tidak terikat, Propinsi dapat memerintahkan pegawainya sendiri untuk mengerjakan, tetapi Propinsi berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat 2 dapat pula meminta bantuan kepada daerah-daerah otonom bawahan yang ada dalam lingkungan daerahnya, dengan pengertian bahwa daerah otonom yang diminta bantuannya itu tidak boleh menolak permintaan bantuan tersebut.
Lain halnya terhadap urusan-urusan yang oleh Pemerintah Pusat telah diserahkan kepada Propinsi "in medebewind". Dalam hal ini Propinsi hanya bebas dalam cara menjalankannya tetapi Propinsi tidak bebas untuk menyerahkan urusan "in medebewind" ini lebih lanjut kepada daerah otonom bawahan atau kepada instansi lain, kecuali apabila di dalam peraturan-peraturan yang mengatur urusan-urusan "in medebewind" kepada Propinsi itu sendiri telah membuka kemungkinan-kemungkinan untuk menyerahkan lebih lanjut kepada daerah otonom bawahan dan sebagainya itu.
Adapun maksud daripada ketentuan pasal 82 itu ialah untuk membuka kemungkinan bagi Propinsi untuk menyerahkan lebih lanjut kepada daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya sesuatu urusan "in otonomi" yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG pembentukannya telah diserahkan kepada Propinsi.
Kemungkinan ini dirasa perlu untuk dapat mengatasi kesulitan-kesulitan dalam proses membikin UNDANG-UNDANG yang menurut jalannya praktek berlaku sangat lambat jika dibandingkan dengan perkembangan ketatanegaraan, sehingga perkembangan itu yang berjalan sangat cepat, dapat diikuti dengan melalui saluran-saluran yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Pasal 83 s/d 92 Cukup jelas
Your Correction
