Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan pasal ini disesuaikan dengan ketentuan mengenai hal kewajiban dalam lapangan sosial Propinsi-propinsi otonom di Jawa dan Sumatra yaitu pimpinan dari pengawasan terhadap segala usaha sosial yang diselenggarakan dalam lingkungan daerahnya, maksud Pemerintah yaitu untuk menyerahkan urusan dalam lapangan sosial itu langsung kepada daerah-daerah otonom bawahan di Kalimantan sesuai dengan yang dimaksud dalam lampiran A UNDANG-UNDANG Pembentukan Kabupaten/Kota Besar di Jawa. Pengawasan dan Pimpinan oleh Propinsi ini juga dijalankan terhadap usaha-usaha yang diselenggarakan oleh fihak partikelir. Pasal 64 s/d 70 Urusan Pemerintah Pusat dalam lingkungan Kementerian Perekonomian yang dapat diserahkan kepada daerah otonom Propinsi pada masa sekarang ini sebagai langkah pertama hanyalah terbatas yakni hanya urusan-urusan dalam lapangan "perindustrian kecil" berhubung dengan beberapa faktor: a.beberapa kekuasaan Pemerintah Pusat tidak mungkin didesentraliseer. karena beleid dan penyelenggaraan kekuasaan yang pengaruhnya tidak terbatas pada sesuatu atau beberapa daerah saja, tetapi mengenai INDONESIA seumumnya dan mungkin mengenai dunia international juga (misalnya hubungan ekonomi dengan luar Negeri, perdagangan, pertambangan, dan sebagainya). b.mengenai kekuasaan yang dapat didesentraliseer, apakah Pemerintah Pusat terhadap urusan itu sudah dapat menentukan beleid yang tegas dan tertentu. c.di samping itu perlu ditinjau apakah organisasi pemerintahan daerah sudah siap untuk menerima penyerahan itu. Dalam menyelenggarakan urusan memperkembangkan perindustrian kecil dan kerajinan rumah-tangga (pasal 64), Propinsi antara lain memberi bimbingan dan penyuluhan serta bantuan-bantuan untuk kemajuan usaha-usaha dari rakyat di daerahnya, serta mencapai usaha baru di lapangan tersebut,yang dapat dikerjakan oleh penduduk. Dimana perlu Propinsi dapat didirikan "modelbedrijven". Dengan ketentuan dalam pasal 66, hak, tugas dan kewajiban dari Gubernur, Residen dan "Hoofd van gewestelijk Bestuur" dahulu seperti dimaksud dalam peraturan pembatasan perusahaan (Bedrijfsreglementeringsverordening) yang berlaku dalam daerah hukumnya, beralih kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan. Lain dari pada itu hal tersebut dalam pasal 67 itu pada umumnya bersifat memberi bantuan dalam pelaksanaan dan pengawasan atas penyelenggaraan peraturan tentang "pembatasan perusahaan". Akan tetapi di dalam hal pembatasan: a. penggilingan padi, b. rumah-rumah asap karet dan c. pertenunan dengan tidak lebih dari empat buah alat-tenun tangan. Propinsi bertindak penuh dalam urusan-urusan tersebut, dan uang retribusi yang didapat dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam a, b dan c di atas dimasukkan dalam kas propinsi. Bantuan yang dimaksud dalam pasal 67 tidak hanya mengenai urusan perindustrian kecil saja, tetapi urusan perindustrian pada umumnya. Dalam pasal 68 propinsi diberi kelonggaran untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaannya mengenai urusan perindustrian itu kepada daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya. Jika Propinsi mempergunakan kekuasaan yang dimaksud dalam pasal 68 itu dan menyerahkannya (atau sebagian) seperti ditentukan dalam pasal 66 kepada daerah otonom bawahan, maka pendapatan retribusi yang bersangkutan harus juga diserahkan. Pasal 71 s/d 76 Cukup jelas
Your Correction