Correct Article 45
UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR
Current Text
Untuk mendapatkan ikhtisar tentang perikanan darat seluruh INDONESIA, Pemerintah Pusat memerlukan laporan-laporan, keterangan-keterangan dan angka-angka tentang perikanan darat dari semua daerah otonom.
Untuk memudahkan pekerjaan itu diadakan cara yang sama dalam hal membikin laporan dan mengumpulkan keterangan- keterangan serta angka-angka mengenai perikanan darat, yang diatur menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
Your Correction
