Correct Article 43
UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR
Current Text
Mengingat bahwa Kementerian Pertanian mempunyai tenaga- tenaga ahli perikanan darat dan balai-balai pengetahuan tentang perikanan darat, maka Menteri Pertanian berkewajiban mengamat- amati jalannya penyuluh perikanan darat di Propinsi. Agar Menteri tersebut dapat menjalankan kewajiban itu (dengan sebaik- baiknya maka sudah selayaknya bahwa kepadanya diberi kekuasan untuk memeriksa rencana pekerjaan perikanan darat Propinsi dan hak MEMUTUSKAN serta memberi petunjuk-petunjuk tehnis untuk kebaikan penyuluhan perikanan darat Propinsi.
Penerangan demontrasi propaganda dan usaha-usaha lain untuk memajukan perikanan darat semata-mata adalah kewajiban Propinsi, tetapi di dalam hal ini kepada Pemerintah Pusat perlu diberi kesempatan pula untuk menyelenggarakan usaha-usaha sejenis yang tidak bersifat kedaerahan (penerbitan brochures, majalah dan sebagainya yang mengenai perikanan darat pada umumnya).
Dalam kekuasaan seperti dimaksud dalam pasal ini termasuk juga urusan untuk mendirikan dan menyelenggarakan balai pelelangan ikan.
Your Correction
