Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Umumnya Pemerintah Pusat mempunyai tugas untuk mengadakan tindakan-tindakan untuk memperbaiki keadaan usaha dari pada ternak dan ternak jenis unggas. Urusan ini mengenai usaha-usaha untuk mencegah dan memberantas penyakit gila pada anjing, kucing dan kera. Usaha pencegahan penyakit itu umpama mengadakan aturan tentang pemasukan ternak dari luar Negeri atau tentang pengangkutan ternak atau barang-barang berasal dari hewan dan segala macam rumput dan rumput kering untuk makanan hewan melalui darat, udara dan laut diseluruh daerah Negara INDONESIA. Dalam peraturan-peraturan tersebut di atas bisa juga Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diberi kekuasaan untuk menunjuk tempat-tempat memasukkan atau mendaratkan hewan ternak yang berasal dari luar daerah Propinsi, atau tempat-tempat dimana hewan ternak boleh dikeluarkan dari daerahnya. Penyelenggaraan Peraturan-PERATURAN PEMERINTAH Pusat mengenai hal-hal tersebut di atas itu sebanyak-banyaknya akan diserahkan dengan hak medebewind kepada Propinsi atau daerah otonom bawahan dalam lingkungannya. Pasal 38. Ketentuan pasal ini memberi kekuasaan kepada Propinsi untuk mengadakan peraturan-peraturan daerah Propinsi mengenai hal pemberantasan penyakit hewan menular dan penyakit anjing gila dalam lingkungan daerahnya, jika peraturan-peraturan serupa itu belum diadakan oleh Pemerintahan Pusat. Menurut ayat 2 pasal tersebut peraturan-daerah Propinsi baru boleh dijalankan, sesudah disahkan oleh PRESIDEN: ini untuk menjaga jangan sampai terjadi pertentangan dalam peraturan- daerah Propinsi-propinsi-baru tentang hal itu. Dalam menyelenggarakan usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat 1 Propinsi harus memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, tentang hal itu. Pasal 39 s/d 42. Cukup jelas
Your Correction