Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menurut peraturan dahulu yang ditetapkan dalam "Reglement op de Veerartsenijkundige overheidsbemoeienis en de Veeantsenijkundige politie in Nederlandsch-Indie", termuat dalam Staatsblad tahun 1932 No. 432 (yang beberapa kali telah diubah dan ditambah, antara lain menurut Staatsblad tahun 1936 No.05, 715 dan Staatsblad tahun 1938 No. 371), usaha memajukan peternakan meliputi baik usaha yang bersifat umum maupun usaha yang bersifat kedaerahan. Usaha memajukan peternakan yang bersifat umum itu adalah tugas Pemerintah Pusat. Menurut pasal 33 ayat I Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan peternakan dalam lingkungan daerahnya, kecuali usaha-usaha yang dimaksud dalam sub a, b dan c ayat tersebut. Menurut ketentuan tersebut Propinsi berhak untuk mengadakan peraturan-peraturan daerah Propinsi tentang hal-hal pemeliharaan ternak, pengebirian hewan-hewan ternak dan tentang hal yang mengadakan pemeriksaan dan larangan-larangan pemotongan (penyembelihan) hewan ternak jantan dengan maksud untuk memperbaiki keadaan ternak dalam daerahnya serta mengadakan peraturan-peraturan lain untuk mengadakan cacah jiwa banyaknya hewan-hewan ternak seperti: sapi, kerbau, kuda, kambing dan sebagainya. Untuk memajukan hewan ternak dalam daerahnya Propinsi dapat berusaha mendirikan pasar-pasar hewan untuk dan memungut biaya atas penjualan hewan (restribusi pasar hewan) dalam pasar tersebut. Pasal 34 s/d 36 Cukup jelas.
Your Correction