Correct Article 25
UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR
Current Text
Keharusan untuk mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri Pertanian seperti dimaksud dalam pasal ini tidak berarti, bahwa pemerintahan Pusat mengurangi hak otonomi
Propinsi dalam hal-hal yang tersebut di dalam pasal ini. Alasan untuk ketentuan itu ialah oleh karena Propinsi pada waktu ini belum cukup mempunyai alat-alat, laboratorium, tenaga ahli dan lain-lain untuk mengadakan penyelidikan dan percobaan yang bersifat wetenschapppelijk. Sebaliknya Pemerintah Pusat pada umumnya mempunyai alat-alat, laboratorium dan tenaga ahli yang dibutuhkan untuk mengadakan penyelidikan dan pemecahan soal tehnis dalam lapangan pertanian, yaitu balai penyelidikan pertanian di Bogor, mengenai penyelidikan dan percobaan itu dapat diterangkan seperti berikut:
a.untuk memperoleh jenis tanaman, atau benih, bibit dan biji yang memberikan hasil dan mutu yang lebih baik dan yang cocok dengan keadaan dan iklim setempat-tempat;
b.untuk mencari cara bercocok tanam yang lebih baik (cultuurmethode), tanaman ganti-berganti (vruchtwisseling) atau cara menyelenggarakan pertanian (landbouwmethode);
c.tentang pemakaian pupuk buatan (kunstmest), pupuk hijau (groenbemessters), pupuk kandang (stalmest) dan pupuk lain- lain.
d.untuk penanaman tanaman obat-obatan guna pemberantasan penyakit dan gangguan tanaman.
Perlu diterangkan di sini, bahwa hal-hal yang disebutkan dalam a, b, c dan d ini mengenai penjelidikan dan percobaan yang bersifat wetenschappehjk, jadi tidak berarti bahwa Pemerintah di Daerah Propinsi tidak berhak untuk mempergunakan jenis tanaman, bibit, biji yang terpilih atau pupuk dan mengadakan vruchtwisseling, cultuurmethode dan sebagainya di kebun-kebun Propinsi.
Bahkan sebaliknya Pemerintah daerah Propinsi dianjurkan agar mempergunakan semua hal itu seluas-luasnya sebagai hasil dari penyelidikan, percobaan dan pengalaman yang sudah diperdapat.
Pasal 26 s/d 31 Cukup jelas
Your Correction
