Correct Article 23
UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR
Current Text
Walaupun Propinsi mengenai urusan pertanian diberi tugas sebanyak-banyaknya namun masih ada hal-hal yang untuk sementara waktu diurus langsung oleh Pemerintah Pusat, misalnya hal-hal pertanian yang termasuk dalam Rencana Kesejahteraan Istimewa (R.
K.I.).
Ini disebabkan oleh karena hal-hal tadi tidak melulu mengenai kepentingan darah saja, akan tetapi juga mengenai kepentingan umum Pusat, bahkan kadang-kadang bersifat internasional, sehingga harus diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat yang lebih mempunyai overzicht dari pada Propinsi. Lain apabila biaya yang bersangkutan sering kali begitu besar jumlahnya, sehingga sukar dapat dipikul oleh Propinsi. Akan tetapi jika penyelengaraan Rencana Kesejahteraan Istimewa tadi telah selesai, maka pemeliharaan ekspoitasi selanjutnya akan diserahkan kepada Propinsi, umpamanya kebon-kebon benih baru, perusahaan-perusahaan di tanah kering, balai pendidikan masyarakat desa, dan sebagainya.
Kesemuanya itu tidak berarti, bahwa di dalam melaksanakan Rancangan Kesejahteraan Istimewa itu Propinsi tidak turut campur. Bahkan sebaliknya dimaksud bahwa Propinsi diwajibkan memberikan bantuan tenaga dan pimpinan untuk melancarkan pekerjaan termaksud.
Your Correction
