Correct Article 21
UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR
Current Text
Sokongan-sokongan dapat dibagi dalam dua jenis;
a.sokongan untuk pemeliharaan dan perbaikan kecil;
b.sokongan untuk pekerjaan-pekerjaan perbaikan besar, pembaharuan atau pekerjaan baru, yang biayanya tak dapat dipikul oleh propinsi.
Sokongan ad a dapat dipandang sebagai sokongan tetap, sedangkan sokongan ad b ditetapkan menurut pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Your Correction
