Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cukup jelas. Pasal 16, 17/ dan 18 Dalam UNDANG-UNDANG ini belum dapat ditentukan dengan sekaligus semua urusan-urusan, yang seharusnya termasuk dalam rumah-tangga daerah Propinsi. Urusan yang mengenai pembangkitan gaya tenaga air tidak akan diserahkan kepada Daerah otonom dan tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat. Alasan praktis tentang belum diserahkannya beberapa urusan dan kewajiban lain kepada Propinsi, ialah antara lain kepada Pemerintah Pusat belum dapat menyediakan sekaligus semua tenaga tehnis yang diperlukan untuk menjalankan kewajiban dalam urusan pekerjaan umum yang akan menjadi tugasnya Propinsi. Tugas-tugas Propinsi yang kini masih belum dapat ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini pada waktunya akan diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH. Tugas-tugas yang dimaksud tadi ialah: a.menyelenggarakan pembangunan perumahan rakyat, oleh karena urusan yang mengenai hal tersebut kini sedang dikoordineer dan disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga sendiri; b.penataan ruangan Negara (ruimtelijke ordening), karena pada Propinsi dan daerah otonom bawahan sekarang masih belum ada cukup pegawai-pegawai ahli untuk dapat menjalankan tugas ini. Perlu dicatat di sini, bahwa badan-badan pengetahuan tehnis sebagai balai penyelidik tanah, perairan dan lain-lain sebagainya, tetap diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. Pasal 19 dan 20 Ketentuan ini bermaksud untuk menyatakan dengan tegas hak- hak Pemerintah Pusat (dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga) untuk mengadakan pengawasan tehnis terhadap penyelenggaraan tugas Propinsi. Dalam pengawasan ini terkandung juga hak Kementerian untuk membenarkan atau mengesahkan sesuatu hal dalam menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan seperti dimaksud, dan menghentikan atau menunda untuk sementara waktu (staken) sesuatu urusan yang dikerjakan tidak sebagaimana mestinya.
Your Correction