Correct Article 14
UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR
Current Text
Oleh karena soal pendidikan tenaga-tenaga medis-tehnis, baik tenaga menengah maupun tenaga rendahan penting artinya, maka untuk menjaga jangan sampai derajat pendidikan itu menimbulkan perbedaan, Pemerintah Pusat menganggap perlu dalam hal itu mengadakan pembatasan-pembatasan dengan menentukan bahwa Propinsi diwajibkan minta ijin lebih dahulu dari Menteri Kesehatan, yang dalam ijinan itu dapat mengadakan syarat-syarat seperlunya.
Hal-hal pendidikan tersebut yang tidak dapat diselenggarakan oleh Propinsi, dapat diurus oleh Pemerintah Pusat sendiri. Sebaliknya Propinsi dapat menyerahkan urusan pendidikan yang dimaksud kepada daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya.
Your Correction
