Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Propinsi diharuskan membeli obat-obat dan sebagainya terutama dari persediaan Negara menurut peraturan dan harga Pemerintah, akan tetapi di dalam keadaan yang luar biasa, diperkenankan juga membeli obat-obat dan sebagainya dari luar untuk dapat melakukan pengobatan dengan segera.
Your Correction