Correct Article 7
UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR
Current Text
Pemerintah Daerah Propinsi mengadakan antara lain pengawasan atas rumah-sakit sipil, yang diselenggarakan oleh Kementerian atau Jawatan lain kecuali rumah-sakit militer, umpamanya rumah-sakit Nusakambangan di Jawa adalah kepunyaan Kementerian Kehakiman.
Your Correction
