Correct Article 1
UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR
Current Text
Perkataan "untuk sementara waktu" perlu dicantumkan berhubung maksud Pemerintah untuk kemudian membentuk kabupaten- kabupaten Barito, Kapuas, dan Kota Waringin menjadi satu Propinsi tersendiri, seperti diuraikan dalam Penjelasan Umum sub
4. Pasal-pasal 2 s/d 4 Cukup jelas
Your Correction
