Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah otonom bawahan, Propinsi berhak mengatur dalam peraturan daerah Propinsi hal-hal yang telah diatur dalam ordonansi tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1964 (Staatsblad 1864 No. 196 sebagaimana ordonansi ini berbunyi sekarang sesudah beberapa kali diubah dan ditambah). (2) Jika Propinsi mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat 1 di atas, maka bagi daerah Propinsi yang bersangkutan ordonansi tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan daerah Propinsi yang dimaksud itu mulai berlaku. Tentang pembikinan sumur-bor. Pasal 72. (1) Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal pembikinan sumur-bor oleh fihak lain dari Negara, sebagaimana telah diatur dalam ordonansi tanggal 10 Agustus 1912 (Staatsblad No. 430, sebagaimana ordonansi ini berbunyi sekarang sesudah diubah). (2) Pada waktu berlakunya peraturan daerah.Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, ordonansi yang disebut dalam ayat itu berhenti berkekuatan bagi Propinsi yang bersangkutan. (3) Oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak diberi izin untuk membikin sumur-bor, sebelum tentang hal itu diperoleh pertimbangan dari Jawatan "Geologi". (4) Peraturan daerah Propinsi termaksud dalam ayat 1 di atas tidak berlaku sebelum disahkan oleh PRESIDEN. III. Kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan "Hinder ordonnantie". Pasal 73. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal 10 ayat 2 sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926 No. 226, sejak telah diubah dan ditambah) dijalankan oleh "Gouverneur". IV. Tentang pemasangan dan pemakaian kawat guna pengangkutan (transportakabel). Pasal 74. (1) Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang telah diatur dalam keputusan tanggal 9 Juli 1871 (Staatsblad 1871 No. 102, sejak telah diubah dan ditambah) tentang pemasangan dan pemakaian kawat guna pengangkutan. (2) Pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, keputusan yang disebut dalam ayat 1 itu berhenti berkekuatan dalam Propinsi itu. V. Tentang pengawasan pengangkutan di air dalam Propinsi. Pasal 75. Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang menurut pasal 2 ayat 2 "Binnenschepen-ordonnantie" tahun 1927 (Staatsblad 1927 No. 289, sejak telah diubah dan ditambah) dapat diatur oleh "Hoofd van Gewestelijk Bestuur", satu dan lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam ordonnantie tersebut. VI. Tentang urusan lalu-lintas jalan. Pasal 76. Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam 'Wegverkeers-ordonnatie" (Staatsblad 1933 No. 86) dan 'Wegverkeers-verordening" (Staatsblad 1936 No. 451, sejak telah diubah dan ditambah), yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonom setingkat dengan Propinsi. VII. Tentang pengambilan benda-tambang yang tidak disebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet". Pasal 77. (1) Propinsi berhak menguasai benda-tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam pasal I ayat I "Indische Mijnwet" (Staatsblad 1899 No. 214, yang sejak telah diubah antara lain dengan Staatsblad 1919 No. 4) yang terdapat di tanah-tanah Negeri bebas (vrij Staatsdomein), dengan Mengingat batas-batas tentang penguasaan itu yang ditentukan dalam ordonansi tentang melindungi hutan Negara termuat dalam Staatsblad 1926 No. 219, dengan ketentuan bahwa semua surat-surat izin pengambil benda-tambang termaksud, yang pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG ini masih berlaku, dapat ditarik kembali atau diganti dengan izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi. (2) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak memberi izin tentang pengambilan benda-benda-tambang yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kepada si pemohon, atau menarik kembali izin yang lama, atau membolehkan izin lama oleh si pemegang diserahkan kepada fihak lain, apabila tentang hal-hal yang dimaksud tadi belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan, terkecuali mengenai izin pengambilan benda-tambang bagi penduduk asli untuk tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 3 hectare, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga tangan untuk keperluannya sendiri. (3) Pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, maka bagi daerah Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur tidak berlaku lagi ketentuan-ketentuan dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai keputusan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 26 Januari 1935 No. 21, dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42, maka peraturan ini tidak berlaku lagi bagi Propinsi yang bersangkutan sesudah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut diganti dengan ketentuan- ketentuan dalam peraturan daerah Propinsi yang bersangkutan. VIII. Tentang urusan mengenai kehutanan. Pasal 78. (1) Dalam hutan-hutan yang tidak ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagai hutan-hutan Yang dipertahankan untuk kepentingan tata-air dan pemeliharaan tanah, Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban tentang pemberian izin menebang kayu hutan dan memungut lain-lain hasil hutan, yang dahulu dijalankan oleh"Hoofd van Gewestelijk Bestuur" berdasarkan peraturan dalam Bijblad 6075, sebagaimana bunyinya setelah diubah dan ditambah, terakhir dengan Bijblad 14432, dan hak, kewenangan, tugas dan kewajiban Hoofd van Gewestelijk Bestuur menurut peraturan dalam Lembaran Negara 1927 No. 283. (2) Dalam menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam ayat 1 Pemerintah Daerah mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian, baik petunjuk yang bersifat teknis kehutanan, maupun petunjuk tentang teknik penjualan hasil hutan. IX. Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang cair yang mengandung koolzuur. Pasal 79. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan Yang menurut ketentuan pasal 7 dan 8 peraturan "Nieuw reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuurhoudende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678, sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) dahulu dijalankan oleh "Gouverneur". BAGIAN XI. Ketentuan Lain-lain. Pasal 80. Hal-hal lain yang dalam ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini belum dapat dinyatakan sebagai tugas-tugas termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi-propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan atau Kalimantan-Timur, seperti yang mengenai misalnya: 1. urusan agraria, 2. urusan perburuhan, 3. urusan penerangan dan seterusnya. pun pula yang mengenai urusan-urusan tersebut dalam Bagian-bagian II sampai dengan IX, Bab II UNDANG-UNDANG ini, dan perubahan- perubahan ketentuan-ketentuan dalam Bagian-bagian tersebut tadi, dapat ditambahkan atau diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 81. (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II UNDANG-UNDANG ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal, yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, kecuali apabila kemudian oleh peraturan-perundangan yang lebih tinggi diadakan ketentuan lain. (2) Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat 1 Propinsi mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 82. Berhubung dengan keadaan setempat, Propinsi dengan persetujuan Kementerian. yang bersangkutan dapat menyerahkan sebagian dari kewenangan, hak, tugas dan kewajibannya termaksud dalam Bab II Bagian II sampai dengan Bagian IX UNDANG-UNDANG ini kepada daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya. Pasal 83. Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam pasal-pasal dari Bab II UNDANG-UNDANG ini, maka Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dari kewajiban, yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan UNDANG-UNDANG lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Otonom setingkat dengan Propinsi. BAB III. Tentang Hal Yang Berhubungan Dengan Penyerahan Urusan Dan Kewajiban Kepada Propinsi Dan Penyerahan Obyek-obyek lainnya. I. Tentang pegawai daerah otonom Propinsi. Pasal 84. (1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah otonom termaksud dalam pasal 21 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat: a.diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Propinsi; b.diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Propinsi. (2) Dengan Mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai Negara, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diserahkan atau yang diperbantukan kepada Propinsi. (3) Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke Propinsi lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan. (4) Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi di dalam lingkungan daerah Propinsi yang bersangkutan, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan. (5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sub di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang berkepentingan. (6) Kenaikan gaji berkata, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar, maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai tersebut di atas, ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan menurut Peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan. II. Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya. Pasal 85. (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Propinsi yang bersangkutan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya, terkecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan. (2) Barang inventaris dan barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik. (3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan urusan rumah-tangga yang diserahkan kepada Propinsi, pada waktu penyerahan menjadi tanggungan Propinsi yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa soal-soal yang timbul mengenai hal ini dapat diminta penyelesaiannya kepada Pemerintah Pusat. (4) Untuk penyelenggaraan urusan atau kewajiban termaksud dalam UNDANG-UNDANG ini, Kementerian yang bersangkutan menyerahkan kepada Propinsi uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaan urusan atau kewajiban yang dimaksud itu sebelum diselenggarakannya oleh Propinsi, termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan. BAB IV. Ketentuan Peralihan. Pasal 86. (1) Peraturan-peraturan daerah Propinsi Kalimantan dahulu berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan-peraturan daerah Propinsi yang tersebut dalam pasal 1 UNDANG-UNDANG ini dan dapat diubah ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Propinsi yang bersangkutan untuk daerah hukumnya masing-masing. (2) Keputusan-keputusan lain dari Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan dahulu dijalankan terus untuk masing-masing lingkungan daerahnya sampai keputusan-keputusan itu ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan atau dibatalkan oleh Menteri yang bersangkutan. Pasal 87. (1) Pegawai-pegawai daerah otonom Propinsi Kalimantan dahulu pada saat pembentukan ketiga Propinsi tersebut menjadi pegawai daerah otonom Propinsi di wilayah mana mereka berkedudukan. (2) Pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan pada daerah otonom Propinsi Kalimantan dahulu, mulai saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini diperbantukan pada daerah otonom Propinsi di wilayah mana mereka berkedudukan. (3) Menyimpang dari ketentuan dalam ayat 1 dan 2, maka pegawai daerah otonom Propinsi atau pegawai Negara yang diperbantukan di pusat Propinsi Kalimantan dahulu di Banjarmasin, untuk sementara waktu diperbantukan kepada ketiga Propinsi tersebut dalam pasal 1 UNDANG-UNDANG ini. Menteri Dalam Negeri ditugaskan bersama-sama dengan Menteri yang bersangkutan untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya mengatur lebih lanjut tentang penempatan pegawai tersebut dalam ayat ini untuk diangkat menjadi atau diperbantukan kepada masing-masing daerah otonom Propinsi itu. Pasal 88. (1) Segala benda yang tidak bergerak, baik yang dalam hak milik, maupun dalam pengelolaan Propinsi Kalimantan dahulu, serta perusahaan-perusahaan yang berada dalam Propinsi masing- masing, serta hak dan kewajiban di atas perusahaan tersebut beralih dalam tangan Propinsi yang bersangkutan. (2) Mengenai benda bergerak termasuk barang inventaris dari Propinsi Kalimantan dahulu diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 89. (1) Buku-buku pengeluaran dan penerimaan dari Propinsi Kalimantan dahulu ditutup pada waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Segala utang-piutang dari Propinsi Kalimantan dahulu beralih kepada masing-masing Propinsi yang bersangkutan menurut petunjuk Menteri Dalam Negeri. (3) Penyelesaian saldo keuangan daerah Propinsi Kalimantan dahulu diatur oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 90. Penyelesaian hal-hal yang timbul sebagai akibat pembentukan Kalimantan menjadi tiga daerah otonom Propinsi diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Pasal 91. (1) Urusan-urusan rumah-tangga swapraja-swapraja yang ada dalam wilayah daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan atau Kalimantan-Timur, yang menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini adalah termasuk urusan rumah-tangga Propinsi, dengan sendirinya beralih dalam tangan pemerintah daerah otonom Propinsi yang bersangkutan. (2) Dengan tidak mengurangi kekuatan hukum daripada ketentuan pasal 132 ayat 3 UNDANG-UNDANG Dasar Sementara, maka kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat 1 di atas, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB V. Ketentuan Penutup. Pasal 92. UNDANG-UNDANG ini dinamakan "UNDANG-UNDANG tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan- Selatan dan Kalimantan-Timur." Pasal 93. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1956. PRESIDEN Republik INDONESIA. ttd. SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956. Menteri Kehakiman, ttd. MULJATNO. Menteri Dalam Negeri, ttd. SUNARJO MEMORI PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR A. PENJELASAN UMUM 1. Pada waktu membentuk daerah otonom Propinsi Kalimantan yang meliputi seluruh daerah kekuasaan Republik INDONESIA di Kalimantan, pulau yang terbesar di INDONESIA itu, Pemerintah menginsafi benar, bahwa pembentukan Propinsi otonom tersebut tidak dimaksudkan untuk a priori membendung hasrat dan keinginan rakyat Kalimantan meninjau kembali soal memecah Propinsi Kalimantan tersebut lebih lanjut dalam beberapa daerah-daerah yang bertingkat Propinsi, apabila keadaan sudah mengizinkan. 2. Satu setengah tahun sesudah terbentuk Propinsi Kalimantan dan setelah mengikuti perkembangan politik di daerah ini, serta memperhatikan berbagai keinginan rakyat, baik yang telah dilahirkan dalam resolusi-resoluisi, mosi-mosi atau yang telah disiarkan melalui surat-kabar oleh partai-partai politik dan organisasi-organisasi masyarakat setempat maupun yang dikemukakan oleh pemimpin-pemimpin rakyat yang terkemuka di pusat, maka Pemerintah berpendapat bahwa kini telah tiba saatnya untuk meninjau kembali pembagian Kalimantan lebih lanjut dalam beberapa daerah otonom Propinsi, dan Kabinet dalam rapatnya tanggal 4 Oktober 1956 ke-33 pada prinsipnya telah MEMUTUSKAN untuk memecah Propinsi Kalimantan yang sekarang ini menjadi tiga Propinsi otonom, sedang untuk memudahkan dibentuknya Propinsi Kalimantan Tengah di kelak kemudian hari secara administratip Kalimantan Selatan segera sesudah berlakunya UNDANG-UNDANG ini akan dibagi menjadi dua Keresidenan. 3. Soal pembagian Kalimantan menjadi tiga Propinsi otonom itu telah ditinjau dari pelbagai sudut, misalnya dari segi sejarah, administrasi, ekonomi, perhubungan, geografi, pembangunan, pendidikan, pun pula dari segi keuangan dan kepegawaian dan segala faktor yang dapat mempengaruhi maju-mundurnya daerah dan penduduknya telah diperhatikan ditimbang semasak- masaknya serta turut diperhitungkan pula. 4. Tidak dapat disangkal bahwa Kalimantan itu adalah suatu daerah yang amat luasnya yakni -- 539.460 km2 sedangkan Jawa luasnya hanya 131.523 km akan tetapi penduduknya masih sangat tipis: bandingannya ialah Kalimantan 3.674.240 jiwa dan Jawa kurang lebih 50.000.000, (padatnya penduduk tidak lebih dari 7 orang tiap-tiap km2 - Jawa 389 orang tiap-tiap km2), keadaan ekonomis Kalimantan dewasa ini pada umumnya belum dapat dipandang kuat, karena sebagian besar dari Kalimantan masih merupakan daerah yang tertutup yaitu hutan, rimba-raya, rawa, sedangkan perhubungan amat sukar karena belum ada jalan-jalan yang baik serta sebagian besar penduduk belum mencapai tingkat kemajuan sedemikian, hingga merupakan faktor yang menguntungkan bagi pembangunan Kalimantan. Faktor tipisnya penduduk dan tingkat kemajuan ekonomis rakyat dan daerah Kalimantan itu, walaupun umum memandang Kalimantan sebagai suatu pulau yang kaya buminya, sehingga diumpamakan sebagai gudang emas atau gudang deviezen, namun nyata sekali bahwa faktor-faktor tersebut akan mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan daerah-daerah otonom Propinsi yang akan dibentuk. Sudah barang tentu untuk mendorong Kalimantan ke arah kemajuannya yang pesat akan dibutuhkan beaya yang besar terutama dalam fase pertama pembangunan ini dan harus dikerahkan pula tenaga-tenaga manusia yang diperlukan bagi penyusunan aparatur daerah nanti. Mungkin sekali dalam jangka waktu permulaan segala usaha itu belum dapat memberikan hasil yang memuaskan sebagaimana diharap-harapkan. Pemerintah yakin, bahwa usaha untuk memajukan Kalimantan itu semata-mata bukanlah soal yang harus ditanggung sendiri oleh rakyat Kalimantan, baik ditinjau dari sudut keuangan daerah maupun ditinjau dari sudut kesediaan potensi rakyatnya. Walaupun demikian, Pemerintahan tidak segan-segan untuk memberikan keluasaan kepada rakyat Kalimantan yang sebanyak-banyaknva. Dalam batas-batas kemungkinan yang ada, dengan tidak melupakan beban yang pasti akan lebih memberatkan keuangan Negara, Pemerintah berpendapat, bahwa kini satu Propinsi otonom yang meliputi seluruh Kalimantan itu tidaklah dapat dipertahankan lagi dan maksudkan untuk dibagi menjadi empat Propinsi otonom akan tetapi dengan Mengingat akan keadaan keuangan Negara, besarnya penghasilan yang dapat dipungut oleh Propinsi sendiri di daerahnva masing-masing serta keadaan peralatan pemerintah pada umumnya dan khususnya kekurangan akan tenaga-tenaga tehnis yang cakapbel, pada ini waktu belum dapat dipertanggung-jawabkan untuk membagi Kalimantan dalam lebih dari pada tiga Propinsi otonom. Adapun pembentukan Propinsi keempat, yang akan meliputi Kabupaten-kabupaten Barito, Kapuas dan Kota Waringin, ditangguhkan selambat-lambatnya 3 tahun. 5. Ditinjau dari sudut tekhnis pemerintahan maka pembagian Kalimantan menjadi tiga Propinsi akan dapat menjamin kelancaran jalannya pemerintahan di daerah-daerah masing-masing. Menurut keadaan sekarang maka berdasarkan organisasi pemerintahan Keresidenan di tiap-tiap ibukota ketiga Propinsi yang akan dibentuk, kini terdapat jaw atan-jawatan Pusat tingkat Keresidenan, hal mana sudah barang tentu akan memudahkan usaha pemerintah daerah otonom Propinsi untuk menyusun dinas-dinasnya masing-masing yang akan mengoper pekerjaan-pekerjaan dari jawatan-jawatan Pusat itu. 6. Banyaknya penduduk ketiga-tiga Propinsi otonom yang dibentuk itu serta ibukota adalah sebagai berikut : A. Propinsi Kalimantan Barat meliputi 1. Daerah Kabupaten Sambas penduduknya ....304.995 orang 2. Daerah Kabupaten Pontianak penduduknya ....386.460 " 3. Daerah Kabupaten Ketapang penduduknya ....120.152 orang 4. Daerah Kabupaten Sanggau penduduknya ....165.770 orang 5. Daerah Kabupaten Sintang penduduknya ....202.444 orang 6. Daerah Kabupaten Kapuas hulu penduduknya .....30.229 orang 7. Daerah Kota Besar Pontianak penduduknya ....160.000 orang Ibukota Pontianak : 1.370.050 orang B. Propinsi Kalimantan Timur meliputi: 1. Daerah Istimewa Kutai penduduknya ..... 265.443 orang 2. Daerah Istimewa Berau penduduknya ..... 23.310 orang 3. Daerah Istimewa Bulongan penduduknya ..... 82.813 orang Ibukota Samarinda: 371.566 orang C. Propinsi Kalimantan Selatan meliputi: 1. Daerah Kabupaten Banjar penduduknya ....415.007 orang 2. Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan penduduknya ....472.755 " 3. Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara penduduknya ... 351.340 " 4. Daerah Kabupaten Barito penduduknya ....130.515 " 5. Daerah Kabupaten Kapuas penduduknya ....104.763 orang 6. Daerah Kabupaten Kotawaringin penduduknya ....164.334 " 7. Daerah Kabupaten Kotabaru penduduknya ....153.334 " 8. Daerah Kota Besar Banjarmasin penduduknya ....140.568 " Ibukota Banjarmasin : 1.932.616 orang Jumlah penduduk seluruh Kalimantan :3.674.240 orang Tentang dasar-dasar menentukan banyaknya wakil-wakil rakyat dalam Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi ini lihat ad 16 di bawah. 7. Dalam UNDANG-UNDANG ini telah diusahakan untuk mencari suatu cara yang tegas mengenai penetapan batas-batas kewenangan, hak, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah Propinsi, sehingga pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG ini sudah dapat diketahui dengan jelas hal-hal apa yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, agar pemerintahan daerah otonom Propinsi seketika itu juga dapat berjalan. Volume urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi adalah sesuai dengan isi rumah-tangga daerah otonom Propinsi Kalimantan dahulu dan dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan dalam Bab II. 8. Sudah barang tentu cara-cara menentukan batas-batas kewenangan, hak, tugas dan kewajiban dari pemerintah daerah Propinsi-propinsi seperti dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini masih belum sempurna dan lengkap meliputi seluruh urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban yang dapat dijalankan oleh Propinsi menurut kemungkinan yang disebut dalam UNDANG-UNDANG Dasar Sementara (pasal 131 ayat 2). Akan tetapi Pemerintah yakin bahwa dasar- dasar yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini (Bab 11) cukup memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah Propinsi untuk menyelenggarakan hak otonominya itu dengan sebaik-baiknya. Di samping itu terbuka kemungkinan bagi daerah swatantra untuk perkembangan otonominya ke arah yang lebih luas sesuai dengan cita-cita UNDANG-UNDANG Dasar Sementara dan sesuai dengan faktor nyata di daerah-daerah itu masing-masing. hal-hal yang belum dapat ditetapkan dalam peraturan Pembentukan ini pada waktunya berangsur-angsur menurut keadaan akan dapat ditetapkan dengan mudah dalam Peraturan-PERATURAN PEMERINTAH (lihat pasal 80). Kelonggaran yang diberikan dalam UNDANG-UNDANG ini menurut praktek desentralisasi hingga kini di Jawa dan Sumatera ternyata perlu, agar penyerahan praktis dari hak-hak dan tugas-tugas termaksud dapat dilaksanakan dengan lancar atas dasar-dasar yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini. Begitu pula apabila di kemudian hari ternyata, bahwa berhubung dengan pertumbuhan daerah perlu diadakan perubahan dalam ketentuan-ketentuan dalam. Bagian-bagian II sampai dengan Bab 11 UNDANG-UNDANG ini, maka perubahan-perubahan yang bersangkutan itu dapat diadakan dengan PERATURAN PEMERINTAH (lihat pasal 80) 9. Menurut peraturan pembentukan ini tidak hanya secara potitip telah ditentukan jenis urusan-urusan dan kewajiban- kewajiban Propinsi otonom, sehingga pemerintah daerah Propinsi pada saat pembentukannya sudah dapat mengetahui benar luas sempitnya tugas-tugas yang harus dan dapat dijalankan olehnya, akan tetapi secara negatip telah ditentukan pula bahwa Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur itu dengan kehendak sendiri secara bebas dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 28 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948, dapat mengatur dan mengurus sendiri segala sesuatu yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, kecuali apabila kemudian oleh peraturan-perundangan yang lebih tinggi diadakan ketentuan lain. 10. Pada dasarnya ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini akan berakibat, bahwa Pemeringah Pusat dengan alat-alat yang ada di wilayah Propinsi-propinsi tersebut, tidak berhak lagi untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang menjadi urusan rumah- tangga dan kewajiban Propinsi. Banyak urusan-urusan yang bersifat tehnis, yaitu: 1. urusan kesehatan, 2. urusan pekerjaan umum, 3. urusan pertanian, 4. urusan kehewanan, 5. urusan perikanan darat, 6. urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan dan 7. urusan perindustrian kecil telah nyata-nyata diserahkan kepada pemerintah Propinsi Kalimantan. Propinsi ini pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG ini sudah tidak ada lagi, telah terbentuk menjadi tiga Propinsi otonom. Sebagai syarat mutlak, maka pekerjaan Propinsi Kalimantan dahulu itu harus segera dapat diserahkan kepada pemerintah- pemerintah daerah otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Adalah sangat bijaksana apabila hal yang demikian itu dapat dilaksanakan tepat pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini. 11. Sudah barang tentu dapat dikira-kirakan, bahwa pada umumnya Propinsi-propinsi baru itu mulai saat berdirinya tidak, akan dapat diharapkan seketika juga akan mempunyai alat-alat perlengkapan pemerintahan daerah yang serba lengkap dan sempurna, karena untuk membantun suatu aparatur yang diharapkan itu dibutuhkan banyak waktu. Dengan maksud agar Pemerintah mempunyai cukup waktu untuk mengadakan persiapan-persiapan seperlunya guna membentuk aparatur daerah yang sedia akan sanggup memutarkan roda pemerintahan daerah otonom Propinsi-propinsi dimaksud mulai saat terbentuknya Propinsi yang bersangkutan, maka dalam pasal 93 telah -ditentukan bahwa berlakunya UNDANG-UNDANG ini perlu diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Di samping itu harus dijaga pula supaya dalam penyelenggaraan urusan-urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi-propinsi baru itu yang dahulu telah dijalankan oleh pemerintah daerah otonom Propinsi Kalimantan jangan sampai timbul satu vacuum. Maka dari pada itu perlu diadakan peraturan, agar pada waktu mulai berlakunya peraturan pembentukan ini pegawai-pegawai pusat yang telah diperbantukan untuk menjalankan urusan-urusan yang telah diserahkan kepada daerah otonom Propinsi Kalimantan dahulu yang kini merupakan tugas kewajibannya pemerintah daerah otonom. Propinsi-propinsi baru, pun juga pegawai-pegawai yang telah diangkat oleh Propinsi Kalimantan dahulu tidak sekonyong-konyong menghentikan pekerjaannya tetapi meneruskan pekerjaan masing-masing sampai mereka itu diperbantukan kepada Propinsi baru yang bersangkutan atau diserahkan untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi- propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan atau Kalimantan Timur, sehingga dengan demikian itu kepentingan-kepentingan daerah-daerah masing-masing dapat terus terpelihara dengan semestinya (lihat pasal 87). 12. Pelaksanaan penyerahan hal-hal yang termasuk kewenangan, hak, tugas dan kewajiban Propinsi dari Pemerintah Pusat langsung kepada pemerintah daerah otonom Propinsi yang bersangkutan lebih lanjut dijalankan sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam pasal 84 dan 85, yang dahulu sudah dimiliki oleh Propinsi Kalimantan dilaksanakan menurut peraturan peralihan termaktub dalam pasal 88 dan yang masih termasuk kekuasaan swapraja menurut pasal 93. Dalam pasa itu mungkin sekali akan timbul kesulitan mengenai kedudukan pegawai-pegawai yang bersangkutan, Pemerintah memandang perlu untuk selekas-lekasnya mengatur status pegawai- pegawai tersebut sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 84 dan 87. 13. Bersangkutan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, maka segera sesudah berlakunya UNDANG-UNDANG ini, dengan tidak usah menunggu masih akan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH lebih lanjut seperti halnya dahulu dengan pembentukan daerah- daerah otonom di Jawa dan Propinsi-propinsi di Sumatera dapatlah diharapkan bahwa Propinsi-propinsi di Kalimantan ini atas usahanya sendiri atau dengan bantuan dari fihak Kementerian- kementerian yang bersangkutan, akan segera dapat menunaikan tugasnya dengan menggunakan aparatur yang telah tersedia dan segera akan dapat menerima dan mengerjakan segala kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini dengan sebaik-baiknya. 14. Selanjutnya untuk dapat menyelenggarakan segala kewajibannya itu Propinsi tentulah memerlukan uang untuk membiayai segala kebutuhan daerahnya, uang mana didapat antara lain dengan mengadakan pajak-pajak retribusi daerah dan sumber- sumber keuangan lain, sedangkan menurut sistim keuangan daerah yang hingga kini lazim dilakukan. Pemerintah Pusat menyediakan bantuan sejumlah yang ditentukan oleh keadaan keuangan Negara. 15. Untuk menghindarkan kekosongan dalam lapangan perundang-undang daerah dipandang perlu juga untuk mengadakan ketentuan peraturan daerah otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Sebagaimana telah dimaklumi menurut pasal 81 UNDANG-UNDANG Darurat No. 2 tahun 1953 dahulu telah dinyatakan, bahwa semua peraturan termasuk pula peraturan-peraturan "keuren en reglenienten. van Politie" sebagai dimaaksud dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. Staatsbiad 1938 No. 652, yang berlaku sebelum saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG pembentukan Propinsi Kalimantan, sepanjang peraturan-peraturan tersebut mengatur hal- hal yang menurut UNDANG-UNDANG pembentukan tersebut termasuk terus sebagai peraturan Propinsi Kalimantan, dengan ketentuan lebih lanjut, bahwa Propinsi Kalimantan dapat mencabut, mengganti dan mengubah atau menambah peraturan-peraturan lama yang dimaksud. Dalam masa lampau mulai saat berdirinya Propinsi Kalimantan sampai pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, mungkin sekali pemerintah daerah Propinsi Kalimantan itu tidak sempat untuk menggantikan peraturan-peraturan lama yang dimaksud itu dengan peraturan daerah Propinsi Kalimantan sendiri. Dalam hubungan ini maka harus diperhatikan, bahwa yang dimaksud dengan "peraturan daerah Propinsi Kalimantan" dalam pasal 85 UNDANG-UNDANG ini bisa berupa: a.peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan; b.peraturan-peraturan lama yang mengatur sesuatu materie atau sesuatu hal yang termasuk urusan rumah-tangga Propinsi Kali- mantan misalnya: 1."Keuren en reglementen van polite" dahulu; 2.peraturan yang dahulu ditetapkan oleh "hoofd van gewestelijk bestuur", dan "hoofd van plaatseljk bestuur"; 3.peraturan-peraturan dari bekas daerah-daerah pemerintahan di waktu Republik INDONESIA Serikat di Kalimantan, misalnya daerah Banjar, Dayak Besar dan lain-lain, 1 sampai dengan 3 sepanjang peraturan-peraturan itu masih berlaku baik yang sudah atau belum diubah atau ditambah oleh Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan. Untuk mencapai ketertiban hukum dipandang ada baiknya, apabila Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan atau Kalimantan Timur selekas-lekasnya meninjau dengan saksama peraturan-peraturan mana dari peraturan-peraturan yang dimaksud di atas dapat berlaku terus sebagai peraturan daerah Propinsi yang bersangkutan. Untuk kepentingan umum ada baiknya pula apabila Propinsi masing-masing mengumumkan peraturan-peraturan tersebut dalam Berita Propinsi masing-masing. Apabila hal yang demikian itu dijalankan, maka hal itu akan memudahkan Propinsi untuk selekas-lekasnya mengganti peraturan- peraturan lama tersebut dengan peraturan daerah Propinsi masing- masing. 16. Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi ditetapkan oleh dasar perhitungan jumlah jiwa penduduk, dengan pengertian bahwa kalau di Jawa bagi tiap-tiap 200.000 a 240.000 orang penduduk diwakili oleh satu orang anggota, maka untuk propinsi Kalimantan dahulu yang amat tipis penduduknya penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak diambil dasar yang sama seperti di Jawa, tetapi sebagai dasar perhitungan diambil 1 wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi bagi tiap-tiap 50.000 penduduk, sedikit-dikitnya 30 wakil dan sebanyak-banyaknya 75 dengan maksud supaya aliran- aliran atau golongan-golongan yang ada dalam masyarakat di daerah Propinsi yang bersangkutan sebanyak mungkin mendapat kesempatan mempunyai wakil-wakilnya dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi. Dengan pemecahan Kalimantan menjadi tiga daerah otonom Propinsi, maka Propinsi Kalimantan Barat, Propinsi Kalimantan Selatan dan Propinsi Kalimantan Timur menurut dasar perhitungan di atas dan dengan Mengingat tipisnya penduduknya, semestinya berturut-turut hanya akan mendapat perwakilan sebanyak kurang- lebih 8, 2 dan 1O, orang anggota dalam dewannya masing-masing, jadi jauh di bawah minimumnya. Berhubung dengan itu maka Pemerintah berpendapat sudah cukup dipertanggung-jawabkan apabila bagi masing-masing Propinsi itu banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerahnya ditetapkan 30 orang (syarat minimum). B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Your Correction