Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 25 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah dari daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan perikanan darat, dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya kepada Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. II. Tentang penyelidikan dan percobaan. Pasal 46. Segala penyelidikan dalam lapangan perikanan darat adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat. Pasal 47. Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan percobaan-percobaan dalam lapangan teknik perikanan darat. Pasal 48. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan- percobaan dan penyelidikan perusahaan (bedrijfsontledingen) dalam lapangan perikanan darat, yang ditentukan oleh Menteri Pertanian dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. Pasal 49. (1) Jika dipandang perlu Propinsi memberi bantuan dalam segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan-tindakan khusus berkenaan dengan ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dan pasal 48 ditanggung oleh Kementerian Pertanian. III. Tentang bibit ikan, bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat. Pasal 50. (1) Propinsi mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan dengan bantuan Daerah otonom bawahan. (2) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menyediakan bahan- bahan dan alat-alat untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya, bilamana perlu dengan bantuan Menteri Pertanian. IV. Tentang pemberantasan dan pencegahan penyakit ikan dan gangguan ikan. Pasal 51. Propinsi menyelenggarakan usaha-usaha memberantas dan mencegah penyakit ikan dan gangguan ikan dengan bantuan daerah otonom bawahan. Pasal 52. Untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya Propinsi membeli obat-obat dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. V. Tentang pendidikan pegawai-ahli. Pasal 53. (1) Propinsi dengan persetujuan Menteri Pertanian mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli rendahan yaitu mantri-perikanan untuk kepentingan urusan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya. (2) Propinsi dapat mengadakan kursus perikanan dalam tingkatan rendahan dalam lingkungan daerahnya. B. Perikanan Pantai. Pasal 54. Propinsi menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai, yang menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 2 dari "Kustivisscherijordonnantie" (Staatsblad 1927 No. 144 yang diubah dengan Staatsblad 1928 No. 185) dapat diatur dengan "gewestelijke keuren". Bagian VII. Urusan Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan. I. Tentang hal sekolah, kursus dan perpustakaan. Pasal 55. (1) Propinsi menyelenggarakan dan mendirikan sekolah-sekolah rakyat, kecuali sekolah rakyat latihan, dan memberi subsidi kepada sekolah rakyat partikelir dalam lingkungan daerahnya. (2) Yang dimaksud dengan sekolah rakyat tersebut dalam ayat 1 pasal ini ialah sekolah, yang memberikan pelajaran umum tingkatan rendah, seperti dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 12 tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya UNDANG-UNDANG No. 4 tahun 1950 dari Republik INDONESIA dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh INDONESIA (Lembaran Negara tahun 1954 No. 38) termasuk sekolah rakyat peralihan, yaitu sekolah rakyat warga-negara INDONESIA keturunan bangsa asing. Pasal 56. Propinsi mendirikan dan menyelenggarakan kursus pengetahuan umum (K.P.U.) tingkatan B dan C dan memberi subsidi kepada kursus partikelir semacam itu dalam lingkungan daerahnya. Pasal 57. Propinsi menyelenggarakan usaha mengadakan perpustakaan rakyat tingkatan menengah dan atas. Pasal 58. (1) Dalam melaksanakan kewenangan, tugas hak dan kewajiban termaksud dalam pasal 55, 56, 57 dan 60, Propinsi memperhatikan peraturan-peraturan khusus dan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. (2) Hal-hal mengenai: a.urusan pengawasan atas isi dan jalannya pengajaran; b.urusan pimpinan teknis; c.urusan MENETAPKAN, mengubah atau menambah rencana pelajaran, isi dan tujuan pelajaran; d.urusan MENETAPKAN kitab-kitab pelajaran; e.urusan sekolah konkordan, yaitu. sekolah untuk bangsa Belanda bukan warga-negara INDONESIA, yang sistemnya menyerupai sistem di Negeri Belanda; f.penetapan hari libur; a sampai dengan f diurus oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pasal 59. Kepada Propinsi diserahkan pula: a.tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai penghubung antara Pemerintah dengan gerakan pemuda; b.urusan-urusan yang sampai kini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai akibat daripada penunaian tugasnya tersebut pada a. II. Tentang kesenian daerah. Pasal 60. Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan kesenian daerah dalam lingkungan daerahnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Ill. Tentang laporan mengenai keadaan sekolah. Pasal 61. Untuk kepentingan penyelenggaraan sekolah-sekolah yang diurus oleh Propinsi, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat meminta laporan kepada Kepala Kantor Inspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi tentang keadaan sekolah-sekolah rendah dalam lingkungan Propinsi dan tentang pemeriksa yang dilakukan oleh Kantor Inspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi sendiri atau oleh Inspeksi Sekolah Rakyat dibawahnya. IV. Tentang bantuan mengenai penyelidikan dan percobaan Pasal 62. (1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan segala bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan guna mengadakan penyelidikan dan percobaan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. (2) Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditanggung oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. BAGIAN VIII. Urusan Sosial. Pasal 63. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan Mengingat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Sosial, memberi pimpinan dan mengadakan pengawasan atas urusan sosial yang diselenggarakan dalam lingkungan daerahnya. BAGIAN IX. Urusan Perindustrian. Pasal 64. (1) Dengan memperhatikan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Propinsi menyelenggarakan urusan memperkembangkan perindustrian-kecil dan kerajinan rumah-tangga dalam lingkungan daerahnya. (2) Yang dimaksud dengan perindustrian-kecil tersebut dalam ayat 1, ialah perindustrian yang bekerja dengan tenaga orang sejumlah tidak lebih dari 50 orang. (3) Dari urusan termaksud dalam ayat 1 dikecualikan urusan mengenai penyelidikan dan balai penyelidikan (proefstation). Pasal 65. Propinsi dapat mengadakan kursus praktek untuk kepentingan perkembangan perindustrian-kecil dalam lingkungan daerahnya. Pasal 66. (1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan pembatasan perusahaan (bedrijfs-reglementering) yang tersebut dalam: a. pasal 3 ayat 5, dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 127 (Bedrijfs-reglementeringsverordening Drukkerijen 1935); b. Pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 313 (Bedrijfs-feglementeringsverordening Veembedrijven 1935-II); c. pasal 3 ayat 5, dan pasal 6 ayat 1 dan Staatsblad 1935 No. 427 (Bedrijfs-reglementeringsverordening Sigarettenfabriek 1935); d. pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 459 (Bedrijf-reglementerigsverordening Metaalgietenejen 1935); e. pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 568 (Bedrijfs-reglementeringsverordening Ysfabriek 1935); f. PERATURAN PEMERINTAH 42/1954, Lembaran Negara tahun 1954 No. 73 (Peraturan pembatasan perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras); g. pasal-pasal 2, 3 dan 6 dari Staatsblad 194O.No. 451 (Bedrijfs- reglemeneneringsverordening Rubberherberoiding 1940); h. pasal-pasal 2, 4, 8 ayat-ayat 3, 4 dan 5 dan pasal 9 dari Staatsblad 1940 No. 452 (Bedrijfsreglementeringsverordening Rubberrookhuizen);. i. pasal-pasal 3, 5 dan 7 dari Staatsblad 1940 No. 518 (Bedrijfs- reglementeringsverordening Textielbedrijven 1940); a sampai dengan i untuk daerah-hukum yang dahulu ditugaskan masing-masing kepada Gubernur, Residen dan Hoofd van Gewestelijk Bestuur. (2) Pendapatan retribusi yang dipungut dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin atau lisensi, yang dikeluarkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menurut peraturan-peraturan tentang pembatasan perusahaan tersebut di atas, dimasukkan dalam kas Daerah Propinsi. Pasal 67. (1) Propinsi memberi bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Perekonomian untuk kepentingan perkembangan perindustrian dalam daerah Propinsi. (2) Biaya khusus untuk keperluan itu ditanggung oleh Kementerian Perekonomian. Pasal 68. Pemerintah Daerah Propinsi dengan persetujuan Menteri Perekonomian berkuasa untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaan tersebut dalam pasal 64 sampai dengan pasal 67 kepada Daerah otonom bawahan dalam daerahnya. Pasal 69. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi membantu Daerah-daerah otonom bawahan dalam daerahnya dalam menyelenggarakan tugas kewajiban mengenai urusan perindustrian-kecil yang telah diserahkan kepadanya. Pasal 70. (1) Menteri Perekonomian menyelenggarakan pengawasan serta memberi nasihat dan dorongan mengenai penyelenggaraan urusan- urusan perindustrian yang telah diserahkan berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam pasal 64 sampai dengan 69, agar tercapai koordinasi dengan urusan perindustrian lainnya. (2) Tugas seperti dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan juga oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, terhadap daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya. BAGIAN X. Urusan lain-lain Yang Termasuk Kewajiban Propinsi. I. Tentang urusan penguburan mayat.
Your Correction